Hasil survei yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2018 diperoleh hasil proporsi (jumlah kasus) berat badan lebih dan obesitas berdasarkan pada perhitungan indeks massa tubuh (IMT), hasil bagi berat badan (kilogram) dikuadratkan dengan tinggi badan (meter), yaitu 13,6–21,8%. Sedangkan obesitas sentral, istilah umumnya adalah perut buncit, terhitung 31%. Persentase ini selalu meningkat pada dua survei sebelumnya, 2007 dan 2013 (18,8% berbanding 26,6%). Parameter obesitas sentral dihitung berdasarkan ukuran pinggang, untuk pria >90 cm dan wanita >80 cm. Kondisi ini meningkatkan risiko berbagai penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, stroke, dan serangan jantung (2).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi
Seimbang (PGS), konsep komposisinya mengikuti model tumpeng, yaitu tumpeng semakin kecil/mengerucut. Bagian dasar tumpeng PGS meliputi pola hidup bersih dan sehat, aktivitas fisik dan kebiasaan olahraga, serta pemantauan berat badan secara teratur dengan tujuan mempertahankan berat badan normal. Bagian badan tumpeng PGS memuat anjuran konsumsi makanan yang berbeda dan referensi konsumsi makanan sehari-hari berdasarkan gizi dan rata-rata asupan harian orang Indonesia sehat yang kuat (2).
Pangan yang dimaksud berupa makanan pokok sumber karbohidrat (antara lain nasi, lontong, mie, roti, sagu, terigu, talas, ubi, singkong, jagung, kentang) sebanyak 3-4 porsi, sayuran sumber vitamin dan mineral baik berbentuk daun (antara lain bayam, kangkung, sawi, slada, mangkokan, genjer), batang (rebung, asparagus), umbi (antara lain wortel, lobak, bit), bunga (antara lain kembang kol, tebu telor kembang waluh, kembang bawang, jantung pisang), dan buah (antara lain labu air, labu siam, oyong, pete, pare, tomat), ataupun lalapan sebanyak 3-4 porsi, buah sumber vitamin dan mineral (antara lain alpukat, apel, belimbing, durian, jambu, mangga, manggis, pepaya, pisang, pir, rambutan, semangka) sebanyak 2-3 porsi, lauk pauk sumber protein hewani (antara lain daging, unggas, ikan, telur, susu) dan nabati (antara lain tempe, tahu, oncom, kacang-kacangan dan hasil olahannya) sebanyak 2-4 porsi, serta gula, garam, dan lemak (GGL) dibatasi sebanyak 4 sendok makan, 1 sendok teh, dan 5 sendok makan. Bahkan konsumsi GGL sudah diatur sebelumnya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Tujuan peraturan ini adalah upaya preventif dan edukasi untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit degeneratif terutama hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung, agar tetap sehat sekarang dan di masa mendatang (2).