FOTO ARTIKEL WEBSITE - 2023-02-16T142240.479

Sobat Ilmugiziku, di masa pandemi COVID-19, setiap orang dihimbau untuk melakukan kegiatan sehari-hari di rumah, termasuk lansia. Namun, hal tersebut seharusnya tidak membuat lansia menjadi tidak aktif bergerak. Sinar matahari pagi sangat bermanfaat untuk aktivasi vitamin D yang dibutuhkan lansia agar tercegah dari osteoporosis. Bagaimana tips berjemur di pagi hari agar mendapatkan manfaat yang optimal bagi lansia? Berikut penjelasannya.

Cek Kondisi Lansia

Populasi lansia di Indonesia semakin meningkat. Lansia merupakan salah satu kelompok rentan dengan morbiditas dan mortalitas tinggi saat pandemi COVID-19 ini. Masalah kesehatan lansia antara lain hipertensi (63,5%), diabetes melitus (5,7%), penyakit jantung (4,5%), dan stroke (4,4%) [1]. Sebagai tindakan antisipasi dan pencegahan infeksi COVID-19 dan penyakit komorbid lainnya, diperlukan upaya pengecekan kondisi kesehatan lansia dan manajemen gizi secara efektif. Apabila lansia masih mampu beraktivitas, disarankan untuk bergerak atau berolahraga dengan perencanaan latihan fisik yang matang dan lansia lebih bugar secara optimal. Latihan fisik yang tidak tepat akan menimbulkan risiko yang lebih berbahaya [2].

Tips Berjemur di Pagi Hari bagi Lansia agar Lebih Optimal

FOTO ARTIKEL WEBSITE - 2023-02-16T143232.164
  1. Berjemur dilakukan pada pukul 09.00-10.00 pagi dengan durasi 15-30 menit. Karena saat itu, gelombang sinar UV yang didapatkan saat berjemur adalah gelombang pendek yang aman untuk kulit. Hal ini juga dikaitkan dengan aktivasi vitamin D pada kulit oleh sinar UV dari 7-dehidrokolesterol menjadi bentuk vitamin D3. Di ginjal, vitamin D dari bentuk aktif diubah lagi menjadi bentuk lebih aktif 1,25(OH)D3 atau kolekalsiferol yang lebih aktif 10 kali dari vitamin D3.
  2. Paparan sinar matahari saat berjemur di pagi hari lebih diarahkan pada bagian lengan atas, tangan kanan kiri, paha, tungkai bawah. Sebisa mungkin menggunakan topi untuk melindungi wajah.
  3. Tidak menggunakan sunscreen/sunblock karena akan mengurangi penyerapan vitamin D.
  4. Lakukan berjemur secara rutin setiap hari.
  5. Konsumsi makanan bergizi seimbang dan aman pengolahannya. Konsumsi makanan bagi lansia yang diutamakan adalah bahan pangan yang mengandung kalsium dan fosfor, seperti susu bagi lansia, sayuran hijau, kacang-kacangan, daging ayam tanpa kulit yang dikukus. Hal ini berkaitan dengan kolekalsiferol (1,25(OH)D3) yang membantu penyerapan kalsium pada usus halus dan fosfor pada tulang [4].

Manfaat Berjemur bagi Lansia

  1. Meningkatkan kekuatan tulang. Dengan paparan sinar matahari, kulit akan mensintesis lemak menjadi bentuk aktif vitamin D3 untuk meningkatkan penyerapan kalsium dalam usus dan transfer kalsium melintasi membran sel.
  2. Menjaga kesehatan sirkulasi darah dan sistem kardiovaskular. Sinar matahari di pagi hari mampu menstabilkan tekanan darah, pembuluh darah, dan denyut nadi lansia agar zat gizi dan oksigen yang masuk dalam tubuh dapat terserap secara efektif.
  3. Mampu meningkatkan imunitas tubuh, karena sinar matahari membuat tubuh memproduksi jumlah sel limfosit lebih banyak untuk pencegahan penyakit infeksi akibat bakteri, virus, dan jamur.
  4. Mengurangi stres, penurunan mood, dan depresi pada lansia karena mampu merangsang endorfin sebagai anti-depresan alami tubuh. Selain itu, mampu meningkatkan neurotransmitter di otak yaitu serotonin untuk memperbaiki kondisi mental dan konsentrasi lansia saat beraktivitas sehari-hari.
  5. Menciptakan kualitas pola tidur yang baik. Seiring bertambahnya usia, gangguan tidur seringkali terjadi dan mempengaruhi produktivitas seseorang. Paparan sinar matahari bagi lansia mampu meningkatkan produksi hormon melatonin pada otak sehingga menciptakan tidur yang nyenyak bagi lansia [3].

Editor : Erni, S.Tr.Gz

Refrensi

  1. Kementerian Kesehatan RI. Panduan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia pada Era Pandemi COVID-19. 2020.
  2. Suryanto. Pentingnya Olahraga Bagi Lansia di Masa Pandemi. Medikora 2010;6(1): 23-30.
  3. Wijayanti Y, Mubin MF, dan Hidayati E. Efektifitas Jemur Pagi terhadap Kualitas Tidur Lansia di Ruang Geriatri RSUP Dr Kariadi Semarang. 2018. Repository Unimus.
  4. Rimahardika, R. Asupan Vitamin D dan Paparan Sinar Matahari pada Orang yang Bekerja di Dalam Ruangan dan di Luar Ruangan. 2016. Skripsi. Departemen Ilmu Gizi Universitas Diponegoro.

Pembangunan pangan dan gizi dilaksanakan dalam satu kesatuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Rencana aksi pangan dan gizi dijabarkan dalam 5 pilar

  1. Perbaikan gizi masyarakat;
  2. Peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam;
  3. Mutu dan keamanan pangan;
  4. Perilaku hidup bersih dan sehat; dan
  5. Koordinasi pembangunan pangan dan gizi.

Lebih lanjut terkait rencana aksi pangan dan gizi dapat di unduh pada PP No 83 2017 Kebijakan Pangan dan Gizi [PDF]

Baca juga : Peraturan Pemerintah Tentang Keamanan Pangan No 86 Tahun 2019 [PDF]

Kondisi sehat-sakit adalah hasil dari seluruh tindakan individu, baik tindakan penentu kebijakan public di setiap level pemerintahan maupun tindakan individu pada dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada perilaku atau tindakan manusia yang tidak berpengaruh pada kesehatannya. Seluruh komponen bangsa merupakan tanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan, baik itu anggota masyarakat, pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, maupun profesi. Seluruh pembangunan sectoral harus berkontribusi pada kesehatan.

Kementrian kesehatan tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dari Kementrian Kesehatan. Periode tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Permbangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sehingga merupakan periode pembangunan jangka menengah yang penting dan strategis.

Sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan Makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai bidang yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Tatanan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, khususnya dalam bidang kesehatan ditandai dengan:

  1. Terjaminnya keamanan kesehatan negara melalui kemampuan dalam melakukan pencegahan, deteksi, dan respon terhadap ancaman kesehatan global;
  2. Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat yang ditunjukkan dengan jangkauan bagi setiap warga negara terhadap lembaga jaminan sosial yang lebih menyeluruh;
  3. Status kesehatan dan gizi masyarakat yang semakin meningkat serta proses tumbuh kembang yang optimal, yang ditandai dengan meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dan Healthy Adjusted Life Expectancy (HALE).

status gizi yang baik dapat menjadi penentu keberhasilan pembangunan kesehatan. Kelompok sasaran yang sangat perlu mendapat perhatian terkait gizi adalah balita, anak usia sekolah dasar, dan ibu hamil. Pemberian makanan tambahan bagi kelompok rawan adalah strategi dalam pencegahan masalah gizi. Makanan tambahan yang diberikan dapat berbentu makanan keluarga berbasis pangan lokal. Pangan lokal memang bervariasi namun metode dan lama memasak sangat menentukan ketersediaan zat gizi yang terkandung didalamnya.

Suplementasi gizi dapat diberikan sebagai alternative yang lebih praktis serta terjamin komposisi zat gizinya. Pemberian makanan tambahan yang dianjurkan untuk kelompok balita kurus, anak usia sekolah katergori kurus, dan ibu hamil yang kekurangan energi kronis. Suplementasi gizi dapat diberikan berupa:

  1. Makanan tambahan
  2. Tablet tambah darah
  3. Kapsul vitamin A
  4. Bubuk tabur gizi

Produk makanan tambahan diperkaya vitamin mineral sesuai ketentuan yang berlaku serta atau tanpa Bahan tambahan makanan. Dalam produk makanan tambahan, penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) harus sesuai dengan ketentuan perundang-ungangan. Untuk mengetahui lebih lanjut, baca PMK No 51 Tahun 2016 Produk Suplementasi Gizi [PDF]

Keamanan pangan tentu sudah tidak asing didengar oleh kita semua. Keamanan pangan merupakan faktor penting dalam penyelengaraan sistem pangan. Untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama dan budaya masyarakat maka diperlukanlah sistem pengaturan keamanan pangan. Sehingga diaturlah pada peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan serta semakin terbukanya dunia perdagangan antar negara dan dalam negara akan membawa dampak keberagaman pangan yang beredar di masyarakat. Pangan yang diatur merupakan pangan segar, pangan olahan, dan pangan olahan siap saji. Pangan segar merupakan pangan yang belum diolah dan dapat dikonsumsi langsung atau perlu diolah lebih lanjut. Pangan olahan merupakan makanan dan minuman hasil proses dengan cara metode tertentu yang menggunakan bahan tambahan atau tidak. Pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap disajikan ditempat usaha atau diluar tempat usaha.

Keamanan pangan diselengarakan melalui tahapan

  1. Sanitasi pangan
  2. Pengaturan bahan tambahan pangan
  3. Pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genenik
  4. Pengaturan terhadap iradiasi pangan
  5. Penetapan standar keamanan pangan
  6. Pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan
  7. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Keamanan Pangan dapat mengunduh di Peraturan Pemerintah Tentang Keamanan Pangan No 86 Tahun 2019

Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran masyarakat. Tanah air Indonesia dikarunia berbagai jenis hewan, ikan, dan tumbuhan. UU Nomor 21 Tahun 2019 mengatur terkait karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diterbitkan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 1992 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Karantina merupakan sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan pernyakit yang berasal dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan. Hama dan Penyakit Hewan Karantina merupakan organisme yang dapat merusak, menganggu kehidupan, atau  membahayakan kehidupan manusia. Perlakuan karantina juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga keamanan pangan. Keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain pada pangan.

Ruang lingkup pengaturan Karantina meliputi:

  1. Penyelenggaraan Karantina;
  2. Tingkat Pelindungan Negara Berdasarkan Analisis Risiko
  3. Jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa
  4. Persyaratan Karantina
  5. Tindakan Karantina
  6. Dokumen Karantina;
  7. Pengawasan dan/ atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan,
  8. Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG,SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka
  9. Kawasan Karantina; ketertelusuran;
  10. Sistem Informasi Karantina
  11. Jasa Karantina;
  12. Fungsi Intelijen, Kepolisian Khusus, dan Penyidikan;
  13. Kerja Sama Perkarantinaan;
  14. Pendanaan


Penjelasan lebih lanjut terkait UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dapat dilihat di UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan [PDF]