Perlukah Mencantumkan Label Pangan pada Makanan Franchise?

Perlukah Mencantumkan Label Pangan pada Makanan Franchise?

Bagikan

Tren bisnis makanan franchise saat ini sangat booming di masyarakat. Bagaimana tidak, dari segi harga terjangkau dan rasa yang lezat, dapat menjadi pilihan untuk dinikmati kapanpun dan dimanapun, namun tidak sedikit orang yang menghiraukan keamanan, mutu dan kelayakan pangan yang dikonsumsi. Dengan ketidak hati-hatian ini tentunya dapat meningkatkan risiko terkena penyakit degeneratif. Dengan mencantumkan label pangan pada kemasan, masyarakat dapat membaca dan memperhatikan informasi gizi dengan baik, hal ini dapat meningkatkan konsumsi makanan sehat.

Mengenal Label Pangan

FOTO ARTIKEL WEBSITE-14

Label pada kemasan makanan memiliki informasi penting tentang isi, jenis, komposisi zat gizi, dan keterangan yang lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999, Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut label (1). Dikatakan juga bahwa sesuai Pasal 96 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tujuan pemberian label pangan adalah untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan (2).

Fungsi Label Pangan

Label pangan berfungsi untuk memberikan informasi yang terkandung dalam suatu produk. Melalui label pangan, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dasar yang penting seperti komposisi produk, cara menanganan produk, tanggal kadaluwarsa, label halal, takaran per sajian dan kandungan gizi yang terdapat pada produk pangan (3).

Perlukah mencantumkan label pangan pada makanan franchise?

Pentingnya menerapkan label pada makanan franchise, karena melalui label, produsen mendapatkan informasi mengenai produk. Hal ini juga dapat membangun kepercayaan antara produsen dan konsumen. Pentingnya label pangan juga membantu meningkatkan kualitas produk dan memberikan rasa aman kepada konsumen (4).

FOTO ARTIKEL WEBSITE-4

Label pangan olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:

  1. Nama produk
  2. Dafat bahan yang digunakan
  3. Berat bersih atau isi bersih
  4. Nama dan Alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
  5. Halal bagi yang diperyaratkan
  6. Keterangan kadaluwarsa
  7. Nomor izin edar
  8. Asal usul bahan pangan tertentu

Editor :  Aldera, S.Tr.Gz

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999
  2. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  3. Rosanti. A, Wirakesuma. T. M, Rosyidah. N.H, (2023) ‘Gambaran sikap terhadap kesehatan dan label produk pangan pada mahasiswa jenjang sarjana program studi gizi di Kepualauan Riau’. Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Indonesia. 3(1). https://journal.amikveteran.ac.id/index.php/jikki
  4. Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat. https://dinaspangan.sumbarprov.go.id/details/news/370#:~:text=Melalui%20label%2 C%20produsen%20dapat%20memberi,beli%20sesuai%20dengan%20inginan%20kita.
No Comments

Post A Comment