Yuk, Kenalan dengan Label NKV (Nomor Kontrol Veteriner)!

Yuk, Kenalan dengan Label NKV (Nomor Kontrol Veteriner)!

Bagikan

Tahukah Sobat, selain label halal, BPOM, dan SNI, pada beberapa produk makanan dan minuman terdapat label lain yang tidak kalah penting, lho? Biasanya label ini akan kalian temukan pada kemasan produk peternakan, seperti sosis, telur, susu UHT, hingga madu. Yuk, bahas lebih lanjut di sini ya!

Latar Belakang Regulasi NKV di Indonesia

{"aigc_info":{"aigc_label_type":0,"source_info":"dreamina"},"data":{"os":"web","product":"dreamina","exportType":"generation","pictureId":"0"},"trace_info":{"originItemId":"7585918441903754504"}}

Makanan sehat adalah makanan yang terjamin kualitas dan kuantitasnya. (1) Bahan pangan hasil ternak, seperti susu, telur, dan daging mudah tercemar mikroorganisme, misalnya E- Coli, Salmonella sp., Listeria sp., dan Coliform yang menyebabkan bahan pangan cepat rusak dan membahayakan kesehatan tubuh. (2)

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, masyarakat konsumen berhak memperoleh produk pangan asal hewan yang terjamin keamanannya dan memenuhi empat aspek utama, yaitu ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan dan kualitas komoditas hasil peternakan serta meningkatkan daya saing, maka pemerintah berupaya mengawasi produk pangan hewani dengan regulasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner). (2)

Nomor Kontrol Veteriner merupakan sertifikat resmi yang menjadi bukti tertulis bahwa suatu unit usaha produk hewan dan turunannya telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan terhadap keamanan produk hewan yang dihasilkan. (3) Label NKV dicantumkan pada kemasan primer maupun sekunder dalam bentuk deretan angka yang menunjukkan jenis, lokasi, dan nomor registrasi unit usaha, disertai dengan logo NKV. (2)

Siapa Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NKV dan Apa Persyaratannya?

Setiap pelaku usaha yang memiliki unit usaha produk hewan, baik milik individu WNI, Perusahaan Terbatas, Perusahaan Daerah, maupun koperasi diwajibkan untuk mengajukan NKV. Jenis unit usaha yang dimaksud diantaranya adalah rumah potong hewan, peternakan, usaha pengolahan (daging, susu, dan telur), ritel, kios daging, gudang penyimpanan (dingin dan kering), usaha penampungan susu, usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan konsumsi telur, usaha pengolahan dan pengolahan madu, serta usaha pencucian dan pengolahan sarang burung walet. (3)

Pelaku unit usaha akan mendapatkan sertifikat NKV jika memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Beberapa persyaratan teknis yang harus dilengkapi antara lain sarana dan prasarana yang memenuhi prinsip higiene sanitasi, mempunyai dokter hewan yang tidak menjadi aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis usaha, dan memiliki pekerja teknis di bidang higiene sanitasi atau kesejahteraan hewan. (3)

Sebagai Konsumen, Bagaimana Cara Memverifikasi NKV?

  1. Cek data di portal resmi Sisnas (Sistem Informasi Nasional Sertifikasi) NKV!
  2. Data dapat dicari berdasarkan nama produsen/unit usaha atau nomor sertifikasi.
  3. Cek langsung pada kemasan produk!
  4. Pastikan terdapat label dan logo NKV.
  5. Bandingkan datanya!
  6. Untuk memverifikasi, bandingkan data yang kalian temukan dengan yang tercantum pada kemasan. Jika nomor dan nama usaha cocok, maka NKV valid. Namun, jika tidak sesuai, Anda dapat melaporkan kepada penjual atau mengirimkan email pengaduan ke dinas peternakan setempat.

Bagaimana, sekarang sudah paham kan? Jadi, saat berbelanja, jangan lupa untuk mengecek keberadaan label tersebut ya! Jadilah pembeli yang bijak dan sadar, karena langkah kecil sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap kesehatan tubuh dimulai dari membaca label pangan.

Editor :  Aldera, S.Tr.Gz., M.K.M

Referensi

  1. Syakir, M. Dukungan teknologi peternakan dan veteriner dalam mewujudkan ekosistem pangan hewani. Prosiding Seminar Nasional Teknologi Peternakan dan Veteriner. 2020:3–17.
  2. Lestariningsih L, Nada MS, Yasin MY, Ropida S, Abidin MK. Peranan nomor kontrol dokter hewan terhadap jaminan kualitas keamanan produk hasil peternakan. Brilian: Jurnal Riset dan Konseptual. 2020;5(1):180-188.
  3. Kementerian Pertanian RI. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Pangan. 2020.
No Comments

Post A Comment