Pertumbuhan adalah bertambahnya ukuran dan jumlah sel serta jaringan interselular, berarti bertambahnya ukuran fisik dan struktur tubuh sebagian atau keseluruhan, sehingga dapat diukur dengan satuan panjang dan berat. Untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas perlu didukung dengan pertumbuhan anak secara optimal. Untuk mencapai pertumbuhan yang optimal pada setiap anak, diperlukan pemantauan dan penilaian status gizi dan tren pertumbuhan anak sesuai standar.

Antropometri adalah suatu metode yang digunakan untuk menilai ukuran, proporsi, dan komposisi tubuh manusia. Standar Antropometri Anak didasarkan pada parameter berat badan dan panjang/tinggi badan yang terdiri atas 4 (empat) indeks, meliputi:

  1. Berat Badan menurut Umur (BB/U);
  2. Panjang/Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U);
  3. Berat Badan menurut Panjang/Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB); dan
  4. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U).

Umur yang digunakan pada standar ini merupakan umur yang dihitung dalam bulan penuh, sebagai contoh bila umur anak 2 bulan 29 hari maka dihitung sebagai umur 2 bulan. Indeks Panjang Badan (PB) digunakan pada anak umur 0-24 bulan yang diukur dengan posisi terlentang. Bila anak umur 0-24 bulan diukur dengan posisi berdiri, maka hasil pengukurannya dikoreksi dengan menambahkan 0,7 cm. Sementara untuk indeks Tinggi Badan (TB) digunakan pada anak umur di atas 24 bulan yang diukur dengan posisi berdiri. Bila anak umur di atas 24 bulan diukur dengan posisi terlentang, maka hasil pengukurannya dikoreksi dengan mengurangkan 0,7 cm.

Sebagai keterangan lebih lanjut untuk perhitungan dan cut off antropometri, dapat dilihat pada PMK NO 2 Tahun 2020 Tentang Standart Antropometri Anak

Surveilans Gizi adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap masalah gizi masyarakat dan indikator pembinaan gizi. Indikator masalah gizi adalah

  1. Persentase balita berat badan kurang
  2. persentase balita pendek;
  3. persentase balita gizi kurang;
  4. persentase remaja putri anemia;
  5. persentase ibu hamil anemia;
  6. persentase ibu hamil risiko Kurang Energi Kronik;
  7. persentase Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah.

Indikator kinerja program gizi adalah

  1. Cakupan bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI Eksklusif;
  2. Cakupan bayi usia 6 bulan yang mendapat ASI Eksklusif;
  3. Cakupan ibu hamil yang mendapatkan Tablet
  4. Tambah Darah minimal 90 tablet selama masa kehamilan;
  5. Cakupan ibu hamil Kurang Energi Kronik yang
  6. Mendapat makanan tambahan;
  7. Cakupan balita kurus yang mendapat makanan tambahan;
  8. Cakupan remaja putri (Rematri) mendapat Tablet Tambah Darah;
  9. Cakupan bayi baru lahir yang mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
  10. Cakupan balita yang ditimbang berat badannya;
  11. Cakupan balita mempunyai buku Kesehatan Ibu Anak (KIA)/Kartu Menuju Sehat (KMS);
  12. Cakupan balita ditimbang yang naik berat badannya;
  13. Cakupan balita ditimbang yang tidak naik berat
  14. Badannya dua kali berturut-turut;
  15. Cakupan balita 6-59 bulan mendapat kapsul vitamin A ;
  16. Cakupan ibu nifas mendapat kapsul vitamin A;
  17. Cakupan rumah tangga mengonsumsi garam beriodium; dan
  18. Cakupan kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan.

Pelaksanaan teknis surveilans gizi dilakukan dengan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta diseminasi. Dimana keterangan lebih lanjut dapat dilihat di PMK NO 14 2019 Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi

Baca juga : PMK No 21 2020 Rencana Strategis Kemenkes Tahun 2020-2024 [PDF]

Wanita usia subur dan ibu hamil rentan terhadap kekurangan gizi besi dan dapat menyebabkan perdarahan saat persalinan pada ibu hamil dan merupakan salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Untuk melindungi wanita usia subur dan ibu hamil dari kekurangan gizi dan mencegah terjadinya anemia gizi besi maka perlu mengonsumsi tablet tambah darah.

Salah satu faktor penyebab anemia gizi karena kurangnya asupan zat besi pada makanan yang dikonsumsi setiap hari yang ditandai dengan kadar hemoglobin (Hb) di bawah normal. Wanita usia subur cenderung menderita anemia dikarenakan wanita mengalami menstruasi setiap bulan, dan ini akan diperberat jika asupan zat besi dari makanan sehari-hari rendah. Wanita usia subur yang mengalami anemia gizi besi akan mudah sakit karena daya tahan tubuh yang rendah sehingga produktivitas kerja rendah.

Pada ibu hamil anemia akan meningkatkan risiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah, keguguran, lahir sebelum waktunya, risiko perdarahan sebelum dan/atau pada saat persalinan yang dapat menyebabkan kematian ibu dan bayinya. Pada bayi dalam kandungan dapat mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, tidak dapat mencapai tinggi optimal dan anak menjadi kurang cerdas. Sumber makanan kaya zat besi dan asam folat umumnya terdapat pada sumber protein hewani seperti hati, ikan dan daging yang harganya relatif mahal dan belum sepenuhnya terjangkau oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Pemberian tablet tambah darah sebagai salah satu upaya penting dalam pencegahan dan penanggulangan anemia yang merupakan cara yang efektif karena dapat mencegah dan menanggulangi anemia akibat kekurangan zat besi dan atau asam folat. Tablet tambah darah merupakan tablet yang diberikan kepada wanita usia subur dan ibu hamil. Bagi wanita usia subur diberikan sebanyak 1 (satu) kali seminggu dan 1 (satu) kali sehari selama haid dan untuk ibu hamil diberikan setiap hari selama masa kehamilannya atau minimal 90 (sembilan puluh) tablet.

Lebih lanjut terkait spesifikasi teknis tablet tambah darah serta deskripsi tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil dapat dilihat PMK No 88 2014 Standart TTD Ibu Hamil dan WUS [PDF] 

buku pagk

Halo teman gizi! Buat kalian mahasiswa/i gizi terutama yang akan melakakukan PKL di Rumah Sakit atau Puskesmas, pasti perlu banget dong Buku Pedoman tatalaksana Gizi Klinis. Kebetulan banget nih, ilmugiziku menghadirkan Buku Pedoman Asuhan Gizi Klinik yang akan membantu mempermudah kalian untuk memahami lebih dalam tentang Asuhan Gizi Klinik. Buku ini berisi content – content atau materi yang terdiri dari:

  • PAGT
  • Skrining
  • FFQ
  • Rumus dan Diet Per Penyakit
  • Video Penuntun
  • Susu Formula
  • AKG

Buat kalian yang masih penasaran tentang buku ini, informasi lebih lanjut dapat kalian lihat di Instagram kami @ilmugiziku atau kalian dapat langsung KLIK DISINI, disana kami menjelaskan dan melakukan bedah buku PAGK ini loh teman – teman. So, jangan lupa di check yaa. Untuk pemesanan kalian bisa mememesan melalui halaman website kami yaitu ilmugiziku.com atau order melalui  SHOPEE dan TOKOPEDIA. Terima kasih teman gizi! Salam sehat, jangan lupa order!

AKG Masyarakat Indonesia

Upaya perbaikan gizi sangat erat kaitannya dengan pemenuhan kualitas dan kuantitas konsumsi pangan masyarakat. Acuan untuk merencanakan dan menilai pemenuhan konsumsi gizi seseorang disebut kebutuhan gizi (nutrient requirement), sedangkan acuan untuk merencanakan dan menilai konsumsi pangan kelompok orang atau masyarakat di suatu daerah/wilayah disebut kecukupan gizi (Recommended Dietary Allowances/RDA). Di Indonesia, recommended dietary allowances disebut juga dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang angka kecukupan Gizi sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan fisiologis bangsa Indonesia sehingga diperlukan pengganti undang-undang. Sejak ditetapkannya AKG dan pembaharuannya secara berkala hingga kini, berbagai kebijakan dan program telah menggunakan AKG, antara lain perencanaan penyediaan pangan, penggunaan AKG untuk penetapan garis kemiskinan, penggunaan AKG untuk penetapan upah minimum, penggunaan AKG untuk penetapan skor Pola Pangan Harapan (PPH), penggunaan AKG untuk penetapan panduan gizi seimbang, dan penggunaan AKG untuk Penetapan Acuan Label Gizi (ALG).

AKG digunakan untuk acuan pemerintah atau yang berkepentingan untuk

  1. Menghitung kecukupan gizi penduduk di daerah;
  2. Menyusun pedoman konsumsi pangan;
  3. Menilai konsumsi pangan pada penduduk dengan
  4. Karakteristik tertentu;
  5. Menghitung kebutuhan pangan bergizi pada
  6. Penyelenggaraan makanan institusi;
  7. Menghitung kebutuhan pangan bergizi pada situasi darurat;
  8. Menetapkan Acuan Label Gizi (ALG);
  9. Mengembangkan indeks mutu konsumsi pangan;
  10. Mengembangkan produk pangan olahan;
  11. Menentukan garis kemiskinan;
  12. Menentukan besaran biaya minimal untuk pangan
  13. Bergizi dalam program jaminan sosial pangan;
  14. Menentukan upah minimum; dan
  15. Kebutuhan lainnya.

Untuk melihat lebih lanjut terkait tabel AKG dan kebutuhan sesuai AKG dapat mengunduh di PMK No 28 2019 Angka Kecukupan Gizi Masyarakat Indonesia [PDF]

Halo teman-teman ilmugiziku! Salah satu tugas dari ahli gizi ialah melaksanakan pelayanan gizi di rumah sakit. Pada umumnya pelayanan gizi di rumah sakit terdiri dari dua macam pelayanan yaitu pelayanan gizi rawat jalan dan pelayanan gizi rawat inap.  Kali ini kita akan membahas bagaimana si pelayanan gizi rawat jalan di rumah sakit? Yuk simak pemaparannya.

FOTO ARTIKEL WEBSITE - 2023-02-25T224639.735

Pelayanan Gizi Rawat Jalan

Pelayanan gizi rawat jalan rumah sakit jelas berbeda dengan pelayanan gizi rawat inap. Pelayanan gizi rawat inap merupakan pelayanan yang disesuaikan dengan keadaan pasien dan memerlukan terapi gizi untuk membantu penyembuhannya. Sedangkan pelayanan gizi rawat jalan berfokus pada serangkaian kegiatan asuhan gizi yang berkesinambungan pada klien atau pasien rawat jalan serta memberikan pelayanan kepada klien/pasien dengan membantu mencari solusi masalah gizinya melalui intervensi gizi yang tepat dengan kondisi kesehatannya. Asuhan gizi rawat jalan biasanya kita ketahui sebagai konseling gizi atau edukasi/ penyuluhan gizi. (1)

Asuhan gizi rawat jalan dimulai dari assessment/pengkajian, pemberian diagnosis, intervensi gizi yang dapat berupa nasihat gizi mengenai jumlah asupan makanan, jenis diet, jadwal makan dan cara makan yang sesuai dan tepat sesuai kondisi kesehatannya serta yang terakhir melakukan monitoring dan evaluasi kepada klien/pasien. Pelayanan gizi rawat jalan ditujukan kepada pasien dan keluarga, kelompok pasien dengan masalah gizi yang sama, individu pasien yang dating atau dirujuk, serta kelompok masyarat rumah sakit. (1)

Kegiatan Pelayanan Gizi Rawat Jalan Kegiatan Individual

Konseling merupakan kegiatan pelayanan gizi rawat jalan yang dilakukan secara individual atau perorangan. Konseling gizi merupakan salah satu bagian dari pendidikan gizi yang bertujuan membantu masyarakat, kelompok atau individu untuk menyadari dan mampu mengatasi masalah kesehatan dan gizi yang dialaminya. (1)

Beberapa tujuan konseling gizi adalah sebagai berikut: (2)

  1. Membantu klien dalam mengidentifikasi dan menganalisis masalah klien serta memberi alternatif pemecahan masalah. Melalui konseling klien dapat berbagi masalah, penyebab masalah dan memperoleh informasi tentang cara mengatasi masalah.
  2. Menjadikan cara-cara hidup sehat di bidang gizi sebagai kebiasaan hidup klien. Melalui konseling klien dapat belajar merubah pola hidup, pola aktivitas, pola makan.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan individu atau keluarga klien tentang gizi.
  4. Melalui konseling klien mendapatkan informasi pengetahuan tentang gizi, diet dan kesehatan

Mekanisme Kegiatan Konseling Gizi (2)

  1. Pasien datang sendiri atau melalui rujukan ke ruang konseling gizi dengan membawa surat rujukan dokter dari poliklinik
  2. Dietisien melakukan pencatatan data dalam buku registrasi
  3. Dietisien melakukan pengkajian gizi yang terdiri dari 4 hasil data yaitu data antropometri, pemeriksaan fisik/klinis, data Riwayat gizi dan data hasil pemeriksaan laboratorium
  4. Dietisien menetapkan diagnosis gizi
  5. Dietisien memberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konseling gizi yang disesuaikan dengan pola makan, keinginan serta kemampuan pasien
  6. Dietisien akan menganjurkan pasien datang kembali untuk mengetahui keberhasilan intervensi yang telah dilakukan serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  7. Hasil konseling gizi dicatat sebagai dokumentasi dan dimasukkan ke dalam rekam medik pasien serta diarsipkan di ruang konseling.

Kegiatan Kelompok

Tidak hanya untuk perorangan, pelayanan gizi rawat jalan di rumah sakit juga dapat dilakukan penyuluhan secara berkelompok seperti pemberian edukasi pada kelompok pasien diabetes, pasien hemodialisis, ibu hamil dan menyusui, pasien jantung coroner, pasien AIDS, kanker dan lain-lain. Penyuluhan gizi biasanya dilakukan pada ruangan luas serta menggunakan media penunjang yang dapat mendukung materi yang disampaikan. (1)

Jika teman-teman ilmugiziku memiliki masalah yang berkaitan dengan gizi jangan ragu ya untuk datang ke dietisien atau ahli gizi di rumah sakit untuk membantu mencari solusi secara bersama-sama untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan meliputi perubahan baik pengetahuan, sikap maupun tindakan.

Editor : Erni, S.Tr.Gz

Refrensi

  1. Kemenkes RI. Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit -2013. Pedoman PGRS. 2013. p. 1–165.
  2. Sukraniti, Desak Putu., Taufiqurrahman., S. Sugeng Iwan. Bahan Ajar Gizi Konseling Gizi. Jakarta: PPSDMK Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Edisi 2018.