29 Sep Label Halal, BPOM, dan SNI: Mana yang Menjamin Makanan Kita Aman?
Saat berbelanja, banyak konsumen langsung percaya pada stiker di kemasan: logo halal, nomor BPOM, atau tanda SNI. Ketiga label ini memang penting, namun masing-masing punya fungsi berbeda. Memahami perbedaannya membantu kita menilai apakah suatu produk aman, halal, dan memenuhi standar mutu teknis.
Apa Itu Izin Edar BPOM?

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap makanan dan minuman hanya boleh diedarkan setelah mendapatkan izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Izin edar ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah produk melewati proses evaluasi yang mencakup keamanan, mutu, kandungan gizi,
dan label pangan.
Secara sederhana, izin edar BPOM adalah bentuk persetujuan resmi yang diberikan untuk obat dan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan, pangan olahan, dan kosmetik (melalui mekanisme notifikasi). Dengan adanya izin edar, masyarakat mendapat jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi, memenuhi standar mutu, dan terhindar risiko penyimpangan dan bahaya yang mengancam kesehatan. (2,3)
Label Halal

Label/logo halal adalah tanda pada kemasan yang menunjukkan adanya sertifikat halal. Sertifikat halal adalah bukti tertulis bahwa suatu produk memenuhi persyaratan kehalalan. Pelaku usaha yang telah mendapat sertifikat halal wajib memasang label halal pada produknya. Label tersebut boleh ditempatkan di kemasan, pada bagian tertentu produk, atau di tempat lain yang relevan pada produk. Label halal juga harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak, sehingga konsumen dapat memeriksa keaslian dan keabsahannya. Perlu diingat, label halal hanya boleh dicantumkan setelah sertifikat halal resmi diterbitkan. Proses penerbitan sertifikat saat ini dikelola oleh BPJPH. Penilaian teknis terhadap bahan dan proses produksi biasanya dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan hasil pemeriksaan serta rekomendasi fatwa dari Komisi Fatwa MUI menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat. (4)
SNI: Standar Nasional bagi Mutu dan Keamanan

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan diberlakukan di seluruh Indonesia. Penerapan SNI bertujuan melindungi konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, serta masyarakat luas dari
aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan. Selain itu, SNI mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan mutu serta daya saing produk dalam negeri. Produk yang telah memenuhi SNI juga memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar internasional.
Menurut data Sistem Informasi SNI dari BSN, terdapat 201 SNI yang diberlakukan secara wajib, mencakup kelompok barang atau produk, jasa, maupun proses. Untuk kategori pangan, saat ini ada enam jenis produk yang diwajibkan memenuhi standar tersebut, yaitu air minum dalam kemasan (AMDK), tepung terigu, garam beryodium, kakao, gula rafinasi, dan minyak goreng sebagai produk yang paling baru ditetapkan. (5)
Jadi, Mana yang “Menjamin” Keamanan Makanan?
Tidak ada satu label tunggal yang menjamin semua aspek. Kalau kita melihat hubungan fungsionalnya: BPOM menjamin produk telah dievaluasi dari sisi kesehatan dan klaim label; SNI menjamin pemenuhan standar teknis dan mutu; label halal menjamin kepatuhan syariat terhadap bahan dan proses. Ketiganya saling melengkapi, produk idealnya memiliki kombinasi label sesuai kebutuhan konsumen yakni aman, halal, dan memenuhi standar mutu.
Tips Praktis untuk Konsumen: Cara Memverifikasi
- Cek nomor BPOM di portal resmi (cekbpom.pom.go.id) untuk memastikan nomor registrasi valid dan status produk.
- Cari sertifikat halal di portal BPJPH (bpjph.halal.go.id) untuk memastikan sertifikat aktif dan cocok untuk produk yang dimaksud.
- Periksa SNI lewat layanan BangBeni/BSN (bangbeni.bsn.go.id) untuk memastikan penggunaan tanda SNI sesuai dokumen registrasi.
- Baca label dengan kritis: perhatikan tanggal kedaluwarsa, daftar bahan, nomor registrasi, informasi nilai gizi, serta informasi produsen. Jika ragu, laporkan ke kanal resmi masing-masing lembaga.
Label halal, izin edar BPOM, dan SNI bukan sekadar simbol di kemasan. Setiap label memiliki fungsi spesifik: memastikan kehalalan, keamanan, mutu, dan kesesuaian produk dengan standar. Memahami perbedaan dan perannya membuat kita lebih bijak saat memilih. Jadi, lain kali saat berbelanja, luangkan waktu sejenak untuk membaca dan memahami label yang ada. Bukan hanya soal apa yang kita makan hari ini, tapi juga tentang kesehatan, keamanan, dan kepercayaan yang kita jaga untuk masa depan.
Editor : Aldera, S.Tr.Gz., M.K.M
Referensi
- Presiden RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2009.
- BPOM RI. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. 2023.
- Yulianti MD, Mustarichie R. Tata Cara Registrasi untuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Makanan Dalam Negeri (MD) Dalam Rangka Peningkatan Produk yang Aman dan Bermutu di Bandung Jawa Barat. Farmaka. 2017;15(3):57–64.
- Presiden RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 2014.
- Badan Standardisasi Nasional. Penerapan SNI untuk Mutu dan Keamanan Pangan [Internet]. 2016 [dikutip 14 Agustus 2025]. Tersedia pada:https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7578/Penerapan-SNI-untuk-Mutu-dan-Keamanan-Pangan
No Comments