Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 mengatur terkait kesehatan, dimana kesehatan merupakan hak setiap manusia dan merupakan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif...