Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 mengatur terkait kesehatan, dimana kesehatan merupakan hak setiap manusia dan merupakan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif...

Salah satu cara untuk memajukan kesejahteraan umum adalah pembangunan kesehatan yang ditunjukan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang berarti setiap orang berhak akan akses pelayanan kesehatan. Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat,...