STANDAR PROFESI DIETISIEN-KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1910/2022 [PDF]

STANDAR PROFESI DIETISIEN-KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1910/2022 [PDF]

Bagikan

Berikut merupakan Standar Profesi Dietisien terdiri atas:
a. standar kompetensi; dan
b. kode etik profesi.

Standar Kompetensi Dietisien terdiri atas 7 (tujuh) area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran, dan fungsi dari seorang Dietisien. Setiap area kompetensi ditetapkan definisinya yang disebut kompetensi inti. Setiap kompetensi inti dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan yang diharapkan diakhir pendidikan.

No Comments

Post A Comment

16617 16621