Persyaratan bagi Ahli Gizi untuk Membuka Praktik Mandiri

Persyaratan bagi Ahli Gizi untuk Membuka Praktik Mandiri

Bagikan

Halo, sobat Ilmugiziku! Adakah di antara teman-teman yang saat ini sedang menempuh pendidikan untuk menjadi ahli gizi? Atau para fresh graduate yang bercita-cita ingin berkarir di bidang gizi klinik? Ternyata, selain bekerja di rumah sakit atau di fasilitas pelayanan kesehatan, ahli gizi juga bisa membuka praktik mandiri, lho! Bagaimana caranya, ya? Yuk simak persyaratannya!

Telah Lulus Pendidikan Profesi (1)

Agar dapat membuka praktik mandiri, seorang ahli gizi harus menyelesaikan pendidikan profesi terlebih dahulu, lho! Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi, dimana tenaga gizi digolongkan menjadi 4 (empat) kelompok berdasarkan tingkat pendidikannya. Tenaga gizi lulusan diploma tiga (D3) gizi disebut ahli madya gizi, lulusan diploma empat (D4) gizi disebut sarjana terapan gizi, lulusan sarjana disebut sarjana gizi, dan lulusan pendidikan profesi disebut sebagai registered dietisien. Di antara keempat kelompok tersebut, tenaga gizi yang dapat membuka praktik mandiri hanyalah registered dietisien yang telah lulus uji kompetensi dan teregisterasi sesuai peraturan perundang-undangan. Registered dietisien memiliki gelar RD di belakang namanya.
Registered Dietisien memiliki kewenangan yang tidak dimiliki tenaga gizi lain, yaitu dapat menerima klien/pasien secara langsung atau menerima preskripsi diet dari dokter, menangani kasus komplikasi dan non komplikasi, memberikan masukan kepada dokter yang merujuk bila preskripsi diet tidak sesuai dengan kondisi klien/pasien, dan merujuk pasien dengan kasus sulit/critical ill dalam hal preskripsi diet ke dokter spesialis yang berkompeten.

Memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (1)

Apakah seseorang yang telah lulus pendidikan profesi dapat langsung membuka praktik mandiri? Jawabannya tidak. Untuk dapat membuka praktik mandiri, seorang registered dietisien harus memiliki SIPTGz. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) merupakan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan bagi registered dietisien. SIPTGz baru bisa didapatkan apabila seorang lulusan pendidikan profesi gizi telah lulus uji kompetensi, memiliki sertifikat kompetensi, dan memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz). SIPTGz dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik saja.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SIPTGz kepada pemerintah daerah kabupaten/kota:

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  2. Fotokopi STRTGz;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri;
  5. Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk (namun tidak diperlukan apabila Apabila SIPTGz dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota); dan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

SIPTGz berlaku selama STRTGz masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan.

Memiliki Peralatan yang Diperlukan untuk Pelayanan Gizi (1)

Dalam memberikan konseling serta pelayanan gizi, tentunya dibutuhkan media dan peralatan yang memadai untuk mendukung proses konseling. Berikut daftar peralatan yang harus ada pada praktik ahli gizi mandiri:

  1. Food model;
  2. Tempat mencuci tangan;
  3. Timbangan berat badan;
  4. Pengukur tinggi badan (microtoise);
  5. Skinfold calipper;
  6. Poster Gizi seimbang;
  7. Buku Penuntun/Pedoman Konseling Gizi;
  8. Leaflet Gizi (Diet untuk semua kasus sesuai Penuntun Diet);
  9. Leaflet bahan makanan penukar;
  10. Lembar Diagnosa Gizi dan riwayat Makanan Klien;
  11. Poster ASI dan MP ASI; dan
  12. Lembar Balik Penyuluhan Gizi.

Editor : Erni, S.Tr.Gz

Refrensi

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Jakarta; 2013
No Comments

Post A Comment