PP No 72 2012 Sistem Kesehatan Nasional [PDF]

PP No 72 2012 Sistem Kesehatan Nasional [PDF]

Bagikan

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu
dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun adalah

  1. Upaya kesehatan
  2. Penelitian dan pengembangan kesehatan
  3. Pembiayaan kesehatan
  4. Sumber daya manusia kesehatan
  5. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan
  6. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
  7. Pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan SKN lebih lanjut dapat dilihat pada PP No 72 2021 Sistem Kesehatan Nasional [PDF]

No Comments

Post A Comment