Upaya perbaikan gizi sangat erat kaitannya dengan pemenuhan kualitas dan kuantitas konsumsi pangan masyarakat. Acuan untuk merencanakan dan menilai pemenuhan konsumsi gizi seseorang disebut kebutuhan gizi (nutrient requirement), sedangkan acuan untuk merencanakan dan menilai konsumsi pangan kelompok orang atau masyarakat di suatu daerah/wilayah disebut kecukupan gizi (Recommended Dietary Allowances/RDA). Di Indonesia, recommended dietary allowances disebut juga dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG).
Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang angka kecukupan Gizi sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan fisiologis bangsa Indonesia sehingga diperlukan pengganti undang-undang. Sejak ditetapkannya AKG dan pembaharuannya secara berkala hingga kini, berbagai kebijakan dan program telah menggunakan AKG, antara lain perencanaan penyediaan pangan, penggunaan AKG untuk penetapan garis kemiskinan, penggunaan AKG untuk penetapan upah minimum, penggunaan AKG untuk penetapan skor Pola Pangan Harapan (PPH), penggunaan AKG untuk penetapan panduan gizi seimbang, dan penggunaan AKG untuk Penetapan Acuan Label Gizi (ALG).
No Comments