PMK No 28 2019 AKG Masyarakat Indonesia [PDF]

PMK No 28 2019 AKG Masyarakat Indonesia [PDF]

Bagikan
AKG Masyarakat Indonesia

Upaya perbaikan gizi sangat erat kaitannya dengan pemenuhan kualitas dan kuantitas konsumsi pangan masyarakat. Acuan untuk merencanakan dan menilai pemenuhan konsumsi gizi seseorang disebut kebutuhan gizi (nutrient requirement), sedangkan acuan untuk merencanakan dan menilai konsumsi pangan kelompok orang atau masyarakat di suatu daerah/wilayah disebut kecukupan gizi (Recommended Dietary Allowances/RDA). Di Indonesia, recommended dietary allowances disebut juga dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang angka kecukupan Gizi sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan fisiologis bangsa Indonesia sehingga diperlukan pengganti undang-undang. Sejak ditetapkannya AKG dan pembaharuannya secara berkala hingga kini, berbagai kebijakan dan program telah menggunakan AKG, antara lain perencanaan penyediaan pangan, penggunaan AKG untuk penetapan garis kemiskinan, penggunaan AKG untuk penetapan upah minimum, penggunaan AKG untuk penetapan skor Pola Pangan Harapan (PPH), penggunaan AKG untuk penetapan panduan gizi seimbang, dan penggunaan AKG untuk Penetapan Acuan Label Gizi (ALG).

AKG digunakan untuk acuan pemerintah atau yang berkepentingan untuk

  1. Menghitung kecukupan gizi penduduk di daerah;
  2. Menyusun pedoman konsumsi pangan;
  3. Menilai konsumsi pangan pada penduduk dengan
  4. Karakteristik tertentu;
  5. Menghitung kebutuhan pangan bergizi pada
  6. Penyelenggaraan makanan institusi;
  7. Menghitung kebutuhan pangan bergizi pada situasi darurat;
  8. Menetapkan Acuan Label Gizi (ALG);
  9. Mengembangkan indeks mutu konsumsi pangan;
  10. Mengembangkan produk pangan olahan;
  11. Menentukan garis kemiskinan;
  12. Menentukan besaran biaya minimal untuk pangan
  13. Bergizi dalam program jaminan sosial pangan;
  14. Menentukan upah minimum; dan
  15. Kebutuhan lainnya.

Untuk melihat lebih lanjut terkait tabel AKG dan kebutuhan sesuai AKG dapat mengunduh di PMK No 28 2019 Angka Kecukupan Gizi Masyarakat Indonesia [PDF]

No Comments

Post A Comment