PMK No 3 2020 Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit [PDF]

PMK No 3 2020 Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit [PDF]

Bagikan

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pemilik dan pengelola Rumah Sakit melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud:

  1. Pelayanan medik umum
  2. Pelayanan medik spesialis
  3. Pelayanan medik subspesialis

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi:

    1. Tenaga medis
    2. Tenaga psikologi klinis
    3. Tenaga keperawatan
    4. Tenaga kebidanan
    5. Tenaga kefarmasian
    6. Tenaga kesehatan masyarakat
    7. Tenaga kesehatan lingkungan
    8. Tenaga gizi
    9. Tenaga keterapian fisik
    10. Tenaga keteknisian medis
    11. Tenaga teknik biomedika
    12. Tenaga kesehatan lain
    13. Tenaga nonkesehatan

Lebih jelas terkait klasifikasi pelayanan rumah sakit dapat dilihat pada PMK No 3 2020 Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit [PDF]

No Comments

Post A Comment