Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pemilik dan pengelola Rumah Sakit melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud:
Pelayanan medik umum
Pelayanan medik spesialis
Pelayanan medik subspesialis
Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi:
No Comments