Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan program vokasi dan program profesi yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. Peserta Uji Kompetensi harus memiliki
Terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi
Berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan
Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan sebagaimana dimaksud
No Comments