Permendikbud No 2 2020 Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan [PDF]

Permendikbud No 2 2020 Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan [PDF]

Bagikan

Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan program vokasi dan program profesi yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. Peserta Uji Kompetensi harus memiliki

  1. Terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi
  2. Berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan

Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan sebagaimana dimaksud

  1. Asosiasi program studi bidang kesehatan
  2. Asosiasi politeknik bidang kesehatan
  3. Asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan.

Peraturan Menteri ini mengatur terkait semua tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di Permendikbud No 2 2020 Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan [PDF]

No Comments

Post A Comment