Untuk menghasilkan Nutrisionis yang kompeten diperlukan standar kompetensi nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Gizi yang berisi Standar Kompetensi, Standar Pendidikan, Kode
Etik Gizi, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Prospek bidang pekerjaan yang tersedia bagi lulusan pendidikan Nutrisionis di masa yang akan datang masih sangat terbuka dan memiliki prospek yang cerah, baik sebagai praktisi, akademisi maupun peneliti. Dewasa ini terdapat berbagai lahan kerja yang dapat menjadi tempat kerja prospektif bagi Nutrisionis. Hasil survei Pusat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan tahun 2001 menunjukkan bahwa lahan kerja prospektif bagi
Nutrisionis meliputi pekerjaan di bidang gizi masyarakat, dietetika, gizi olahraga, ketahanan pangan dan gizi, pencegahan penyakit degeneratif, bioteknologi gizi. Lapangan pekerjaan ini terdapat baik di dalam maupun di luar negeri.
Standar Kompetensi Nutrisionis terdiri atas 7 (tujuh) area kompetensi yang diturunkan dari gambaran peran dan wewenang seorang Nutrisionis. Setiap area kompetensi ditetapkan definisinya, yang disebut kompetensi inti. Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan yang diharapkan di akhir pendidikan. Lebih lanjut dapat dilihat di KMK No 342 2020 Standar Profesi Nutrisionist
No Comments