Keamanan pangan tentu sudah tidak asing didengar oleh kita semua. Keamanan pangan merupakan faktor penting dalam penyelengaraan sistem pangan. Untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama dan budaya masyarakat maka diperlukanlah sistem pengaturan keamanan pangan. Sehingga diaturlah pada peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan serta semakin terbukanya dunia perdagangan antar negara dan dalam negara akan membawa dampak keberagaman pangan yang beredar di masyarakat. Pangan yang diatur merupakan pangan segar, pangan olahan, dan pangan olahan siap saji. Pangan segar merupakan pangan yang belum diolah dan dapat dikonsumsi langsung atau perlu diolah lebih lanjut. Pangan olahan merupakan makanan dan minuman hasil proses dengan cara metode tertentu yang menggunakan bahan tambahan atau tidak. Pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap disajikan ditempat usaha atau diluar tempat usaha.
Keamanan pangan diselengarakan melalui tahapan
Sanitasi pangan
Pengaturan bahan tambahan pangan
Pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genenik
No Comments