Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran masyarakat. Tanah air Indonesia dikarunia berbagai jenis hewan, ikan, dan tumbuhan. UU Nomor 21 Tahun 2019 mengatur terkait karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diterbitkan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 1992 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.
Karantina merupakan sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan pernyakit yang berasal dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan. Hama dan Penyakit Hewan Karantina merupakan organisme yang dapat merusak, menganggu kehidupan, atau membahayakan kehidupan manusia. Perlakuan karantina juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga keamanan pangan. Keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain pada pangan.
Ruang lingkup pengaturan Karantina meliputi:
Penyelenggaraan Karantina;
Tingkat Pelindungan Negara Berdasarkan Analisis Risiko
Jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa
Persyaratan Karantina
Tindakan Karantina
Dokumen Karantina;
Pengawasan dan/ atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan,
Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG,SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka
Kawasan Karantina; ketertelusuran;
Sistem Informasi Karantina
Jasa Karantina;
Fungsi Intelijen, Kepolisian Khusus, dan Penyidikan;
No Comments