Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan [PDF]

Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan [PDF]

Bagikan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 mengatur terkait kesehatan, dimana kesehatan merupakan hak setiap manusia dan merupakan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Upaya untuk kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative yang pelaksanaannya secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Penyelengaraan upaya kesehatan dilaksanakan lewat kegiatan :

Penyelengaraan upaya kesehatan dilaksanakan lewat kegiatan :

  1. Pelayanan Kesehatan
  2. Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  3. Eningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit;
  4. Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan;
  5. Kesehatan Reproduksi;
  6. Keluarga Berencana;
  7. Kesehatan Sekolah;
  8. Kesehatan Olahraga;
  9. Pelayanan Kesehatan pada Bencana;
  10. Pelayanan Darah;
  11. Kesehatan Gigi dan Mulut;
  12. Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran;
  13. Kesehatan Matra;
  14. Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
  15. Pengamanan Makanan dan Minuman;
  16. Pengamanan Zat Adiktif; dan/atau
  17. Bedah Mayat.
 

Lebih lanjut terkait Kesehatan dapat dilihat di Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan [PDF]

No Comments

Post A Comment

16617 16621