Undang-Undang Tentang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 [PDF]

Undang-Undang Tentang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 [PDF]

Bagikan

Salah satu cara untuk memajukan kesejahteraan umum adalah pembangunan kesehatan yang ditunjukan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang berarti setiap orang berhak akan akses pelayanan kesehatan. Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan tenaga kesehatan yang merata dalam arti pendayagunaan dan penyebarannya harus merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan. Tenaga kesehatan itu memiliki tugas untuk melakukan upaya kesehatan. Untuk menjadi tenaga kesehatan yang teregristrasi, selain menyelesaikan pendidikan sarjana, perlu kelengkapan sertifikat kompetensi, profesi, izin praktik, dan hal lainnya. Hal ini bisa dilihat didalam  Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014.

Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam :

  1. Tenaga psikologi klinis;
  2. Tenaga keperawatan, yang meliputi berbagai jenis perawat;
  3. Tenaga kebidanan;
  4. Tenaga kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
  5. Tenaga kesehatan masyarakat, yang terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga;
  6. Tenaga kesehatan lingkungan, yang terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan;
  7. Tenaga gizi. Terdiri atas nutrisionis dan dietisien;
  8. Tenaga keterapian fisik, yang terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur;
  9. Tenaga keteknisian medis, yang terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologi;
  10. Tenaga teknik biomedika, yang terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik;
  11. Tenaga kesehatan tradisional, yang terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan; dan
  12. Tenaga kesehatan lain.
No Comments

Post A Comment